Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Espos.id
Jenis Media: Foto

Esposin, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini meliputi penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Program pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka HUT Ke-498 Jakarta.
Sentimen: neutral (0%)