Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Praktik prostitusi
Partai Terkait
8 Fakta Prostitusi Mansion KTV Semarang: Milik Ketua Parpol hingga Menu Striptis
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang dibalut striptis atau tarian telanjang di Mansion KTV Semarang, yakni YS (sebagai muncikari) dan Bambang Raya Saputra (pemilik usaha).
Berikut ini, fakta-fakta terkait prostitusi yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu:
– Kasus Terbongkar usai Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (27/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyegel Mansion KTV dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua orang “papi”, dua “mami”, 16 ladies companion (LC), dan manajer tempat karaoke untuk penyelidikan lebih lanjut.
– Seorang Mami Jadi Tersangka Pertama
Penetapan tersangka pertama berinisial YS dilakukan Polda Jateng pada Februari 2025. YS diketahui berperan sebagai mucikari yang mengatur layanan prostitusi di lokasi tersebut.
– Ketua Partai jadi Tersangka Baru
Ketua dari Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Jateng pada Juni. Bambang yang juga merupakan Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng dan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng ini, terlibat dalam kasus prostitusi karena menjadi pemilik dari Mansion KTV Semarang.
– Sediakan Paket Striptis Lewat Layanan ‘Mas Potato’ Seharga Rp5,8 juta
Mansion KTV Semarang menyediakan layanan prostitusi yang dibalut dengan paket ‘Mas Potato.’ Hanya dibandrol Rp5,8 juta, pelanggan bisa mendapatkan layanan pemandu karaoke serta penari striptis.
– Aliran Dana Prostitusi Masuk ke Kantong Ketua Partai Hanura
Polda Jateng menyatakan BR (Bambang Raya Saputra) mengetahui dan menerima aliran dana sebesar Rp5,8 juta dari penyediaan paket ‘Mas Potato’ ini. Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah pelanggan yang memesan paket ini setiap malam.
“BR sebagai pemilik tempat, ikut menerima aliran dana dari layanan prostitusi yang disebut paket ‘Mas Potato’,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Kamis (5/6/2025).
– Pemilik Dicekal Polda Jateng
Kendati Bambang Raya Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pemanggilan untuk pemeriksaan baru dilakukan sekitar pekan depan. Polda Jateng pun telah mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang.
– Tersangka Terancam Hukuman 6 tahun Penjara
Bambang Raya Saputra dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
– Pemilik Mansion KTV Semarang Membantah Pernyataan Polisi
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (6/6/2025), Bambang membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik sah gedung Mansion KTV. Namun, ia mengklaim tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis tersebut.
“Saya yang punya gedungnya, izinnya juga atas nama saya. Namun, operasionalnya bukan saya yang jalankan,” ujar Bambang.
Sentimen: neutral (0%)