Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: KKN, korupsi, nepotisme
KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/10/6666e894e23f1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyambut baik gugatan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara ( UU BUMN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "KPK menyambut baik hal tersebut, tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2025). UU BUMN tengah menjadi sorotan karena mengancam mengurangi kewenangan KPK untuk menindak kasus korupsi yang menjerat direksi dan komisaris BUMN. Budi mengatakan bahwa KPK telah memastikan posisi terkait implikasi atas berlakunya UU BUMN tersebut, khususnya Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara. Dia menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di BUMN dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ujarnya. Budi juga menambahkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi. "Pada aspek pencegahan, KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi," tuturnya. Terkait Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, Budi mengatakan bahwa putusan MK sudah menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN. "Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN," ucap dia. Sebelumnya, UU BUMN digugat ke MK oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sidang pendahuluan, Kamis (8/5/2025), di Gedung MK, para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses pembentukan UU BUMN tidak melibatkan partisipasi publik. “Pengesahan undang-undang a quo tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga menciptakan meaningful participation,” ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan. Nicholas mengatakan bahwa UU BUMN yang baru disahkan seharusnya dibahas secara transparan dan terbuka dengan partisipasi bermakna dari elemen masyarakat. Namun, menurut pemohon, asas keterbukaan itu tidak dilakukan sehingga melanggar perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia juga menyinggung Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif. Pemohon kemudian berkesimpulan bahwa DPR tidak mematuhi aturan pembentukan undang-undang dan melanggar hak konstitusional para pemohon. "Dengan demikian, menurut para pemohon, UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai," kata Nicholas. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (64%)