Sentimen
Positif (94%)
9 Mei 2025 : 13.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cipayung, Depok

SDN Utan Jaya Disegel Ahli Waris, Wali Murid Akan Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain Megapolitan 9 Mei 2025

9 Mei 2025 : 13.54 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

SDN Utan Jaya Disegel Ahli Waris, Wali Murid Akan Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Mei 2025

SDN Utan Jaya Disegel Ahli Waris, Wali Murid Akan Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Wali murid berencana memindahkan anaknya ke sekolah lain imbas  SDN Utan Jaya , Cipayung , Kota Depok diduga disegel ahli waris.  Salah satu wali murid Alifah (57) mengatakan SDN Utan Jaya disegel terduga ahli waris bukan pertama kali. Penyegelan tersebut juga membuat kegiatan belajar mengajar siswa terganggu.  “Bikin khawatir lah ibu, apalagi bukan sekalinya kejadian. Kalau masih belum selesai (urusannya), kepikiran pindahin cucu ke sekolah lain,” kata Alifah kepada Kompas.com di lokasi, Jumat. Dirinya mengaku sudah mendiskusikan rencana pindah sekolah bersama orangtua anak tersebut.  Saat gerbang utama SDN Utan Jaya disegel pada Selasa (6/5/2025), sang anak bertanya alasan masuk sekolah lewat pintu kecil. “Cucu saya juga nanya ‘kenapa sih kita pintunya masuk dari gerbang yang kecil?’. Saya cuma bisa jawab kalau motor lagi enggak bisa masuk ke sekolah,” jelasnya. Selain itu, menurut dia, Pemerintah Kota Depok juga tidak serius menyelesaikan konflik lahan tersebut dengan ahli waris.  “Sudah kejadian dua kali, tapi ya saya mikirnya sebagai orang awam kenapa pemerintah enggak bisa menyelesaikannya,” tutur Alifah. Kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025). Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu. Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu menutup gerbang utama sekolah tersebut. Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut. Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X". Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot. Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok. "Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah," bunyi spanduk tersebut. Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya. “Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok". Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, mengatakan, lahan SDN Utan Jaya awalnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Semula, sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah. Hal ini disampaikan Sutarno usai menggelar mediasi terkait sengketa lahan SDN Utan Jaya yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Depok, terduga ahli waris pemilik lahan, pihak sekolah, dan stakeholder terkait. "Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebenaran ini demi keadilan yang hakiki," ucap Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025). Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok. Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok. “Hasil rapat tersebut adalah Bu Sekda memberi penjelasan kaitannya dengan sejarah sekolah tersebut,” terang Sutarno. Menurut Sutarno, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut. Dalam mediasi, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris masih bersikukuh mereka memiliki lahan tersebut. Meski begitu, terduga ahli waris tersebut bersedia untuk mencabut bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah. “Maka status aset itu kan dilimpahkan ke Depok, hanya untuk status surat tanahnya itu kan dalam bentuk girik (letter C),” jelas Sutarno. “Selanjutnya, kalau memang masih ada hal-hal yang belum clear, silakan saja nanti ahli waris mengajukan gugatan,” lanjutnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (94%)