Sentimen
Negatif (94%)
9 Mei 2025 : 13.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, nepotisme, Tipikor

Tokoh Terkait

UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

9 Mei 2025 : 13.53 Views 12

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

JAKARTA - Chairman Southeast Asia Anticoruption Syndicate (SEA Action), M. Praswad Nugraha menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan mengusut dugaan korupsi di BUMN.

Hal ini disampaikan Praswad menanggapi polemik UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang salah satu pasalnya menyebut direksi/dewan komisaris/dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Katanya, KPK bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.

"Secara asas dan prinsip, pengaturan tentang pelaksana tugas KPK tidak boleh diatur di dalam UU lain," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 9 Mei.

Praswad menyebut UU BUMN juga tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara. "Karena ruangnya memang tidak di sana," tegasnya.

"UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara," sambung mantan penyidik KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat alih status pegawai akibat pengesahan UU KPK tersebut.

Lebih lanjut, Praswad juga menjelaskan definisi soal penyelenggara negara sebenarnya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beleid ini disebutnya tak berubah dan tak bisa begitu saja dikesampingkan karena UU BUMN disahkan.

"Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau memory van toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum," ujarnya.

Praswad menilai KPK seharusnya tetap mengurusi dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Sebab, penguatan tata kelola BUMN bisa dilakukan dengan upaya memberantas praktik rasuah.

"Suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara. Padahal faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi," kata Praswad.

"Sebesar apapun keuntungan yang diperoleh BUMN akan menjadi sia-sia jika uang hasil keuntungannya di korupsi, terlebih lagi justru malah korupsi di level BUMN tidak bisa diproses perkaranya karena dilindungi oleh undang-undang BUMN, situasi ini akan semakin membuat Indonesia terpuruk." jelas Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sebelumnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

Terhadap UU BUMN, KPK telah menyatakan sikapnya akan terus mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah jika ada bukti yang kuat.

Ada sejumlah pertimbangan, misalnya, Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bunyi beleid itu kontradiktif dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei.

Sentimen: negatif (94.1%)