Sentimen
Negatif (86%)
9 Mei 2025 : 13.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

UU BUMN Picu Kontroversi, Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum - Page 3

9 Mei 2025 : 13.30 Views 12

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

UU BUMN Picu Kontroversi, Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum - Page 3

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.

"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

 Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa aturan itu membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi.

"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.

"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.

Oleh karena itu, Boyamin meminta ada revisi terkait pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungkas Boyamin.

Sentimen: negatif (86.5%)