Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok
TikTok Didenda Rp 9,9 T karena Kirim Data Pengguna ke Tiongkok - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: Tekno
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4633820/original/064895900_1698950601-IMG_20231102_153046.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar USD 601 juta atau setara Rp 9,9 triliun karena mengirimkan data-data pengguna Uni Eropa ke Tiongkok. Sanski ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa yang berpusat di Irlandia.
"TikTok melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna wilayah ekonomi Eropa ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya," kata Komisi dalam pernyataan, dikutip dari The Hacker News, Jumat (9/5/2025).
Disebutkan, keputusan ini mencakup denda administratif sebesar 530 juta Euro atau setara USD 601 juta serta perintah yang mengharuskan TikTok mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan.
Perintah ini mengharuskan TikTok untuk menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu 6 bulan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah adanya investigasi yang dilakukan sejak September 2021.
Saat itu, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok serta kepatuhannya terhadap UU perlindungan data GDPR, mengenai transfer data ke negara ketiga.
Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia Graham Doyle menyebut, transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok melanggar pasal 46 (1) GDPR.
Sentimen: positif (76.2%)