Sentimen
Tokoh Terkait
Prabowo Teken Keppres Satgas Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono jadi Ketua Pelaksanaan Harian - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Keppres ini menandai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa melalui koperasi, dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Dalam Keppres tersebut, Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menduduki posisi Wakil Ketua I.
Dengan struktur ini, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sektor utama yang memimpin pelaksanaan kebijakan strategis pembentukan Kopdes Merah Putih secara nasional.
Ferry menyampaikan, proses musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes akan digencarkan pada Mei ini di berbagai wilayah.
"Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk," ungkap Wamenkop Ferry usai sidang kabinet terbatas.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui skema pembiayaan yang akan mendukung program ini.
"Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap," tutur Ferry.
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah mandat penting, di antaranya adalah memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Satgas juga bertugas merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan serta teknis operasional koperasi desa ini, termasuk pemetaan potensi ekonomi tiap desa dan kelurahan sebagai dasar pendirian koperasi.
Selain itu, Satgas akan mengoordinasikan pendampingan Kopdes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, serta penguatan sumber daya manusia.
Dalam jangka panjang, Satgas ini bertanggung jawab atas pengembangan rencana bisnis koperasi desa yang meliputi layanan simpan pinjam, penyediaan sembako, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek, serta infrastruktur pendukung seperti cold storage dan logistik desa.
Dengan dikeluarkannya Keppres ini, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan koperasi desa melalui pendirian, pengembangan, hingga revitalisasi koperasi yang telah ada, guna menciptakan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.
Satgas juga diberi wewenang menyelesaikan hambatan di lapangan dengan cepat, agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan desa, koperasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pembangunan nasional. Program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pilar transformasi ekonomi desa yang terstruktur, produktif, dan inklusif.
Sentimen: positif (100%)