Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2025 : 22.27
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kab/Kota: Dukuh, Gunung

Kasus: korupsi, Tipikor

Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

8 Mei 2025 : 22.27 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa dengan pasal berlapis karena menilap uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11.700.000.000 (Rp 11,7 miliar). Jaksa penuntut umum mengatakan, uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang dikembalikan kepada korban. Azam, yang ditugaskan menjadi jaksa pada perkara tersebut, menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban. “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Jaksa menuturkan, Azam menangani perkara investasi bodong yang menjerat Jendry Susanto tersebut pada 15 Juli 2022. Sebanyak 30 barang bukti dalam perkara tersebut berbentuk uang dalam pecahan dollar Singapura, ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, terdapat sejumlah pengacara yang mewakili beberapa kelompok korban investasi bodong. Bonifasius Gunung, misalnya, menjadi pengacara dari Wahyu selaku koordinator 68 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 39.350.000.000. “Bonifasius Gunung mendapat janji dari Wahyu apabila penanganan perkaranya berhasil, maka saksi Bonifasius Gunung dari KHBG akan memperoleh fee sebesar 50 persen dari hasil yang diterima,” tutur jaksa. Kemudian, terdapat pengacara bernama Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban. Mereka tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit dengan nilai kerugian Rp 261.833.507.840. Ia juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara (pengembalian uang) yang diterima. Namun, di luar pendampingan hukum resmi itu, Oktavianus diduga bermain culas. Ia bertindak seakan-akan pengacara dari 137 korban lainnya yang tergabung dalam paguyuban Bali. “Nilai kerugian sekitar Rp 80.000.000.000,” ujar jaksa. Kemudian, terdapat pengacara Brian Erik First Anggitya yang menerima kuasa dari 60 korban. Mereka berdomisili di Jawa Timur dengan nilai kerugian Rp 8.366.894.005. Menurut jaksa, Azam mendesak Gunung memanipulasi pengembalian uang milik korban yang menjadi barang bukti dari Rp 39.350.000.000 menjadi Rp 49.350.000.000. Azam kemudian meminta jatah Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut. “Bonifasius Gunung terpaksa memberikan bagian kepada terdakwa karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saksi Bonifasius Gunung tidak akan memperoleh uang pengembalian,” kata jaksa. Sementara, Oktavianus sepakat memanipulasi pengembalian bukti kelompok Bali yang seolah-olah diwakili sebesar Rp 17.801.259.966. Dari manipulasi ini, Azam meminta uang panas itu dibagi dua dengan bagiannya Rp 8,5 miliar. Sebagaimana Gunung, Oktavianus juga merasa khawatir uang korban yang ia wakili tidak berhasil dikembalikan. Kepada Brian, Azam meminta fee sebesar 15 persen dari nilai uang korban yang dikembalikan, yakni Rp 250 juta. Brian kemudian meminta uang itu diturunkan menjadi Rp 200 juta. Ia juga memiliki kekhawatiran yang sama dan terpaksa memberikan uang yang diminta Azam. Putusan pengadilan kemudian menyatakan Hendry terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang merugikan korban dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Ia dihukum 6 tahun bui di pengadilan tingkat pertama dan denda Rp 3 miliar. Hakim memerintahkan 34 barang bukti dikembalikan kepada 1.449 korban melalui paguyuban. Hukuman Hendry lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat banding hingga akhirnya inkracht di Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan dieksekusi dan barang bukti berupa uang ditransfer ke pengacara, para pengacara itu terpaksa menyerahkan uang yang diperas Azam. Gunung menyerahkan uang Rp 3 miliar, Oktavianus menyerahkan Rp 8,5 miliar, dan Brian menyerahkan Rp 200 juta. Karena perbuatannya, Azam didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)