Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2025 : 21.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Partai Terkait

Satpam DPP PDIP Ngaku Pernah Dititipi Tas Laptop oleh Harun Masiku

8 Mei 2025 : 21.21 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Satpam DPP PDIP Ngaku Pernah Dititipi Tas Laptop oleh Harun Masiku

Jakarta -

Satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan mengaku pernah dititipi tas laptop oleh buron Harun Masiku. Nurhasan mengaku tak tahu isi tas tersebut.

Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Mulanya, Nurhasan mengakui pernah bertemu dengan Harun. Dia mengaku diminta dua orang tak dikenal untuk menelfon dan bertemu Harun saat sedang bertugas di Rumah Aspirasi.

"Izin melanjutkan Yang Mulia, kalau di BAP (berita acara pemeriksaan), pertanyaan ke-7 poin ke-11, 'Karena saya takut terpaksa saya mengikuti instruksi mereka berdua dan setelah saya sadar ternyata yang dihubungi via telepon tersebut adalah saudara Harun Masiku'. Ini saudara bisa menjelaskan di sini, tadi kan saudara ngomongnya karena gelap saudara nggak tahu orangnya, sehingga nggak tahu itu Harun Masiku. Tapi di BAP ini saudara menyampaikan bahwa, 'Setelah saya sadar ternyata yang dihubungi via telfon tersebut adalah saudara Harun Masiku',?" tanya jaksa.

"Itu belum Pak, itu pas udah kelamaan baru saya tahu," jawab Nurhasan.

"Jadi setelah ramai-ramai saudara tahu itu Harun Masiku?" tanya jaksa.

Nurhasan mengaku dititipi tas laptop oleh Harun Masiku. Dia pun langsung membawa tas tersebut.

"Setelah bertemu apa yang dilakukan Pak?" tanya jaksa.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Itu si Harun itu. Ngasih tas, dia bilang titip ya. Gitu aja udah," jawab Nurhasan.

"Titip untuk dibawa ke mana?" tanya jaksa.

"Nggak tahu. Saya bawa aja," jawab Nurhasan.

"Terus mau aja saudara?" tanya jaksa heran.

"Iya, nitip ya saya bawa aja," jawab Nurhasan.

Dia mengatakan pertemuan dengan Harun itu dilakukan di kawasan Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat. Dia mengatakan dua orang tak dikenal itu mengawasinya dari kejahuan.

"Terus pada waktu itu orang yang, dua orang tadi gimana?" tanya jaksa.

"Dia ada di ujung Pak, pas, kan Cut Meutia ada belok," jawab Nurhasan.

"Dia nggak menempel dengan saudara ya?" tanya jaksa.

"Nggak, nggak menempel," jawab Nurhasan.

"Dia hanya mengawasi dari kejahuan?" tanya jaksa.

"Iya, ngawasin saya," jawab Nurhasan.

Jaksa mendalami apakah ada pesan Harun saat menitipkan tas laptop tersebut. Nurhasan mengatakan Harun hanya menitipkan agar tas itu dibawa.

"Terus apa lagi percakapannya selain dia nitip tas laptop, apa lagi percakapannya?" tanya jaksa.

"Seingat saya itu aja, udah, nitip tas saja," jawab Nurhasan.

"Apakah ada penyampaian tas itu untuk diapakan gitu?" tanya jaksa.

"Nggak, nggak ada Pak, nih titip aja, bilang gitu. Nih nitip ya, gitu," jawab Nurhasan.

Nurhasan lalu berjalan pulang usai mendapat titipan tas saat bertemu dengan Harun. Dia menuturkan dua orang tak dikenal itu lalu menghentikannya dan mengambil tas tersebut.

"Terus selain itu ada komunikasi apa lagi setelah titip tas bagaimana kejadiannya?" tanya jaksa.

"Udah saya balik Pak. Saya balik ke rumah, terus orang itu berhentiin saya, ngambil tas itu, dibawa tas itu," jawab Nurhasan.

Nurhasan mengaku tak membuka tas tersebut. Dia mengatakan tak tahu isi tas yang dititipkan Harun tersebut.

"Saudara nggak tahu isinya apa?" tanya jaksa.

"Nggak, ya kan karena bukan milik saya, saya nggak berani Pak," jawab Nurhasan.

"Ini hanya perkiraan saudara ya ketika memegang itu, apakah semacam kayak gepokan uang gitu?" tanya jaksa.

"Wah nggak tahu pak itu, kayaknya nggak," jawab Nurhasan.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/dek)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (99.9%)