Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2025 : 20.23
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Bantul, Sleman, Yogyakarta

Kasus: mafia tanah

Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama - Halaman all

8 Mei 2025 : 20.23 Views 8

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Irwan Riswoto (40), warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.

Korban mengalami penipuan dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini sedikit berbeda yang kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon dan keluarga Bryan Manov.

Pasalnya, Irwan Riswoto diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat.

I Nengah Jeffry berujar, saat itu korban ditawari oleh Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah.

"Melani menawarkan diri untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp 11.400.000," kata Jeffry, dilansir Tribun Jogja, Kamis (8/5/2025).

Melani berjanji kepada korban bahwa sertifikat tersebut akan jadi sekitar satu sampai dua tahun lagi.

Akan tetapi, korban malah didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha (BBA) pada Senin (11/11/2024) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.

"Sepertinya, sertifikat tanah itu langsung digadaikan. Tapi, kasus ini masih masuk proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin ini ke kami," ungkap Jeffry.

Korban, jelas Jeffry, berusaha menghubungi Melani, akan tetapi tak bisa terhubung.

Bahkan, sampai saat ini sertifikat dengan nomor HM: 04210 itu masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Kasus Keluarga Bryan Manov

Sebelumnya, korban dugaan mafia tanah di Bantul dari keluarga Bryan Manov sepakat bahwa pengusutan kasusnya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pemkab Bantul.

"Kami senang dan berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus ini. Bahkan, Pemkab Bantul memberikan bantuan hukum yaitu dengan fasilitas hukum," kata Bryan, Rabu (7/5/2025).

Sebagaimana diketahui, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) menjadi korban dugaan mafia tanah seperti yang dialami keluarga Mbah Tupon.

Kasus yang dialami keluarga Bryan Manov tersebut berawal sekitar Agustus 2023.

Awalnya, ibunda Bryan, Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuannya untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.

"Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami," harap Bryan.

Bryan kemudian mewakili ibu dan adiknya memenuhi panggilan pelaksanaan audiensi bersama Pemkab Bantul dan ATR/BPN Bantul pada Rabu kemarin.

Dalam audiensi itu, Bryan menyampaikan detail kronologi kejadian yang tengah dialami oleh keluarganya.

"Pemaparan kronologi atau proses bagaimana sertifikat atas nama bapak saya bisa berubah menjadi Muhammad Achmadi itu nanti dipergunakan untuk proses pengusutan lebih lanjut," tuturnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan bahwa telah dilakukan audiensi untuk membahas kesepakatan terkait pengusutan kasus ini yang akan didampingi oleh tim hukum Pemkab Bantul.

"Terus surat kuasa khusus akan ditandatangani hari ini dan akan diserahkan besok pagi. Setelah besok pagi, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," jelasnya.

Hermawan mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi bersama pihak ATR/BPN Bantul.

Hasilnya, telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.

"Nanti, akan didampingi termasuk pelaporan di Polda DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul LAGI, Warga Bantul Kena Tipu, Sertifikat Tanah Irwan Mendadak Jadi Jaminan di Bank, Modus Balik Nama.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)

Sentimen: negatif (99.9%)