Sentimen
Positif (88%)
8 Mei 2025 : 18.54
Informasi Tambahan

Institusi: MUI, UIN

Kab/Kota: Purwakarta, Tasikmalaya

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman - Halaman all

8 Mei 2025 : 18.54 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya.

Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.

“Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).

Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan.

Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.

“Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.

Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.

Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM," ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

"Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan," lanjut Atnike.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut.

Menurut KH Asrorun Ni'am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Sentimen: positif (88.7%)