Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2025 : 18.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung, Penggilingan

Kasus: penganiayaan

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan - Halaman all

8 Mei 2025 : 18.46 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati.

Majelis Hakim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 di tokonya di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim),

George berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dikalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.

Pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.

Menurut majelis hakim George masih dapat bekerja membantu mengelola bisnis toko kue kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.

Belum putuskan banding

George dan penasihat belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait vonis 10 bulan tersebut.

"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran..

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.

"Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup," tutur Heru.

Penulis: Bima Putra

dan

Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan

Sentimen: negatif (99.9%)