Sentimen
Negatif (98%)
8 Mei 2025 : 16.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba

Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! Megapolitan 8 Mei 2025

8 Mei 2025 : 16.43 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa jaksa akan menuntut hukuman mati semua bandar narkoba . “Iyalah (tindak tegas). Pokoknya bandar (narkoba) saya matikan,” kata Patris saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). Sepanjang tahun 2024, Kejati DKI Jakarta telah menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba . Sementara itu, sejak awal 2025 hingga April, sebanyak 11 bandar narkoba dituntut hukuman mati oleh Kejati DKI Jakarta. Dalam rapat kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI yang berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Patris menyinggung tentang penanganan perkara narkoba melalui persidangan. “Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen, ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” ujar dia. Namun, kepada pengguna narkoba, Kejati DKI Jakarta menganggapnya sebagai korban dan dibawa ke tempat rehabilitasi. “Kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. Namun, kita juga harus menemukan satu pola yang tepat,” ucapnya. Oleh karena itu, upaya ini harus diimbangi dengan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.5%)