Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: mayat, pembunuhan
Update Remaja Habisi 2 Bocah di Bengkulu: Segera Diadili hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, Bengkulu – Tersangka pembunuhan dua bocah SD, Abiyu (9) dan Arjuna (9), yang terjadi di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, berinisial PT (17) akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, berkas perkara tersangka PT telah dinyatakan P21, yang menandakan bahwa penyidikan telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, mengonfirmasi bahwa tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilaksanakan.
"Benar kami telah melaksanakan tahap II, yaitu serah terima tanggung jawab antara penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan pelaku dan barang bukti," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Tuntutan Hukum
Dalam persidangan yang akan datang, Kejari Bengkulu telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Tersangka PT akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ada juga pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban anak," kata Rusdi.
Kasus ini terungkap setelah penemuan karung pembungkus mayat di Muara Jenggalu, Kota Bengkulu, pada Minggu, 20 April 2025.
Penemuan tersebut menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Abiyu dan Arjuna.
(Tribunbengkulu.com/Beta Misutra)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (99.9%)