Sentimen
BP Tapera Dorong HRD Segera Data Karyawan untuk Sukseskan Program Tapera - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213714/original/053517700_1746696350-IMG_0527.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong perusahaan media di Indonesia untuk mulai mendata karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut disampaikan Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Nauval Al-Ammari, dalam Sosialisasi Program Pemerintah Bantuan Perumahan untuk Pekerja Media yang digelar di SCTV Tower, Kamis (8/5/2025).
"Ini investasi yang dijamin oleh negara. Tapera itu tabungan bukan potongan," kata dia.
Nauval mengatakan, Tapera merupakan program yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pembentukan BP Tapera kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam paparannya, Nauval memastikan dana peserta dikelola secara aman dan transparan, dengan jaminan hukum BP Tapera tidak dapat dipailitkan dalam kondisi apa pun.
Salah satu poin penting dalam pengembangan program Tapera dan fasilitas pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah inklusivitas. Nauval menyebut, regulasi saat ini membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, termasuk pekerja media dengan status tidak tetap.
"Maka saya kira ini kesempatan untuk bisa sama-sama mendukung program yang bagus ini. Program yang sudah dibentuk oleh negara melalui undang-undang dan tujuannya adalah untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan" ujar dia.
Sementara itu, syarat batas penghasilan peserta mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan ketepatan sasaran.
"Di dalam Peraturan BP Tapera nomor 9 tahun 2021 maupun dalam Peraturan BP Tapera nomor 6 tahun 2021 yang mengatur terkait dengan FLPP maupun pembiayaan Tapera, itu dua-duanya sudah membuka kesempatan kepada semua masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik itu yang pendapatannya tetap maupun yang tidak berpendapatan tetap, itu punya hak yang sama, bisa mengajukan pembiayaan Tapera maupun FLPP," ujar dia.
"Dan dari sisi penghasilan, ini sudah diatur dengan keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, tujuannya adalah untuk memastikan ketepatan sasaran," sambung Nauval.
Sentimen: positif (100%)