Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/05/08/681c264471f87.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan meminta staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto , Kusnadi beristighfar sebelum memberikan keterangan. Permintaan ini Jaksa Takdir sampaikan saat hendak mencecar Kusnadi sebagai saksi dalam dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “(Sebelum memberi keterangan) boleh saya minta tolong ke saksi?” tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). “Siap,” jawab Kusnadi. “Tolong istighfar dulu ya,” kata Jaksa Takdir meminta lagi. “Istighfar?” timpal Kusnadi. “Iya,” jawab Jaksa Takdir. “Astaghfirullah,” kata Kusnadi. Setelah itu, Jaksa Takdir mengatakan, di awal persidangan Kusnadi membenarkan pertanyaan majelis hakim terkait alamat identitasnya. Salah satu alamat yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan Kusnadi tinggal di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sementara satu alamat lainnya di rumah Hasto. “Nah untuk yang tempat tinggal kedua, mulai kapan bapak tinggal di tempatnya bapak Hasto ini?” tanya Jaksa Takdir. Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah mencantumkan alamat tinggal di rumah Hasto. Jaksa Takdir pun mempertanyakan kenapa Kusnadi tidak membantah pertanyaan majelis hakim yang memeriksa identitasnya. “Pak izin. Itu kalau surat, kalau saya dapat panggilan KPK itu ada tiga. Makanya saya heran, Pak,” ujar Kusnadi. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (87.7%)