Sentimen
Negatif (97%)
8 Mei 2025 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum

8 Mei 2025 : 11.30 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum

Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku merupakan daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus PDI-P , Guntur Romli, sesaat setelah Sekjen PDI-P itu masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). “Proses daur ulang ini melanggar asas kepastian hukum , akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur, Kamis. Hasto bilang, dalam empat kali persidangan yang sudah digelar, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan keterangan ternyata sama. Keterangan-keterangan dalam sidang Hasto sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasto pun menuturkan bahwa ketika kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun tanpa kepastian hukum, maka sistem hukum yang ada dijauhkan dari keadilan. Menurut dia, tanpa supremasi hukum akan menimbulkan persoalan serius terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. “Berbagai persoalan perekonomian saat ini terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum. Bayangkan jika setiap persoalan hukum yang telah inkrah, lalu bisa didaur ulang, maka runtuhlah sistem hukum tersebut,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur. Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020. Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada akhir 2024 lalu. Sementara, Harun Masiku yang berstatus tersangka juga belum diketahui keberadaannya hingga kini. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97.7%)