Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cipayung, Depok
Geramnya Pemkot Depok, SDN Utan Jaya Disegel Terduga Ahli Waris Lagi Megapolitan 8 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/07/681b32736ce9a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Geramnya Pemkot Depok, SDN Utan Jaya Disegel Terduga Ahli Waris Lagi Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - SDN Utan Jaya , Cipayung, Kota Depok, kembali disegel oleh pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris. Penyegelan juga pernah dilakukan oleh terduga ahli waris empat bulan lalu, tepatnya awal Januari 2025. Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com , gerbang sisi paling kiri sekolah tampak digembok menggunakan rantai besi. Selain itu, dua spanduk penyegelan yang diduga dipasang oleh ahli waris sejak Januari 2025 juga masih terpampang. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok Nina Suzana mengonfirmasi penyegelan tersebut. Akibat penyegelan itu, kegiatan belajar mengajar terganggu. “Informasi dari Disdik Depok, (siswa) tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online ,” ucap Nina saat dikonfirmasi Kompas.com , Rabu (7/5/2025). Pemerintah Kota Depok pun dibuat geram dengan berulangnya aksi penyegelan tersebut. Nina mengatakan, saat penyegelan pertama, Pemkot Depok telah menggelar mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Ketika itu, Pemkot Depok menegaskan bahwa lahan tersebut milik mereka. Pemkot juga mempersilakan ahli waris membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan klaim mereka atas kepemilikan lahan. “Kalau mereka punya bukti yang valid silakan gugat,” ungkap Nina. “Pemkot akan taat hukum sesuai yang diputuskan pengadilan,” sambungnya. Namun, hingga kini, pihak ahli waris tak kunjung melayangkan gugatan dan justru kembali melakukan penyegelan. “Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat terkait kepemilikan lahan tersebut, tapi mereka tidak pernah mau melakukannya,” tutur Nina. Oleh karena itu, Pemkot Depok berencana melaporkan kejadian ini ke polisi. “Iya, (sementara ini) mau buat laporan polisi (LP) dulu,” ujar Nina. Ini merupakan langkah sementara sembari Dinas Pendidikan (Disdik) Depok dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok mempersiapkan langkah lebih lanjut. Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025). Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu. Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu menutup gerbang utama sekolah tersebut. Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut. Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X". Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok. "Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah," bunyi spanduk tersebut. Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya. “Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok". "Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki," bunyi spanduk itu. Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, mengatakan, lahan SDN Utan Jaya awalnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Semula, sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah. Hal ini disampaikan Sutarno usai menggelar mediasi terkait sengketa lahan SDN Utan Jaya yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Depok, terduga ahli waris pemilik lahan, pihak sekolah, dan stakeholder terkait. “Hasil rapat tersebut adalah Bu Sekda memberi penjelasan kaitannya dengan sejarah sekolah tersebut,” ucap Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025). Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok. Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok. “Maka status aset itu kan dilimpahkan ke Depok, hanya untuk status surat tanahnya itu kan dalam bentuk girik (letter C),” terang Sutarno. Menurut Sutarno, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut. Dalam mediasi, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris masih bersikukuh mereka memiliki lahan tersebut. Meski begitu, terduga ahli waris tersebut bersedia untuk mencabut bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah. “Selanjutnya, kalau memang masih ada hal-hal yang belum clear, silahkan saja nanti ahli waris mengajukan gugatan,” jelas Sutarno. “Nanti bukan dari kita yang memutuskan, berarti nanti yang memutuskan adalah pengadilan,” lanjutnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.9%)