Sentimen
Negatif (98%)
8 Mei 2025 : 08.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

8 Mei 2025 : 08.31 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto , hari ini, Kamis (8/5/2025). Keduanya adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan satpam di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Nur Hasan. Mereka bakal memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto. “Saksinya Nur Hasan dan Kusnadi,” kata jaksa KPK, Budhi S, kepada Kompas.com , Rabu (7/5/2025) kemarin. Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.3%)