Sentimen
Tokoh Terkait

Nurul Azizah
Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan
Voi.id
Jenis Media: News

NUNUKAN - Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.
"Kita bersama personel gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang" kata Brigjen Nurul Azizah, Rabu, 8 Mei.
Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan - pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming - iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak - haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri,” sambung Brigjen Nurul Azizah.
Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.
Sentimen: negatif (80%)