Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Wamen PPPA Veronica Tan: Negara Hadir Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Megapolitan 7 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/07/681b8a64afc4f.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Wamen PPPA Veronica Tan: Negara Hadir Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi dan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH). "Hari ini negara hadir. Kami memastikan sistem hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mengidentifikasi apa saja yang perlu diperbaiki," ujar Veronica, dilansir dari Antara , Rabu (6/5/2025). "Karena itu, kami datang langsung untuk melihat perkembangan kasus yang sudah berjalan selama 16 bulan," ucap Veronica. Ia menyatakan, Kementerian PPPA akan terus mendorong agar kasus ini segera diungkap, termasuk menambah saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan. "Kami akan menambahkan saksi ahli yang relevan. Kami juga berdiskusi dengan pihak kepolisian tentang langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil dalam penanganan kasus ini," tambahnya. Veronica menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus seperti ini hanyalah "puncak gunung es". Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang tegas agar memberikan efek jera. Sebelumnya, dua korban berinisial RZ dan DF melaporkan ETH ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Namun, kuasa hukum korban menilai penanganan kasus ini berjalan lambat. "Jika kitalihat dari waktu pelaporan sejak Januari 2024 hingga sekarang, sudah hampir satu tahun lima bulan. Dari penyelidikan ke penyidikan, ini waktu yang terlalu panjang," kata Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban, dalam keterangan persnya, Rabu (9/4/2025). Yansen mengaku telah melaporkan hal ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan, belum ada penetapan tersangka meskipun bukti awal sudah cukup kuat. "Ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, itu berarti peristiwa pidananya sudah terpenuhi. Namun hingga kini belum ada kejelasan," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, mengatakan bahwa lambannya penanganan juga berdampak pada kepercayaan korban terhadap tim kuasa hukum. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (98.1%)