Sentimen
Negatif (100%)
7 Mei 2025 : 23.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: penganiayaan

Pengakuan Pelaku yang Teriaki Nenek di Cianjur Penculik, Provokasi Warga dan Langsung Aniaya Korban

7 Mei 2025 : 23.37 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Pengakuan Pelaku yang Teriaki Nenek di Cianjur Penculik, Provokasi Warga dan Langsung Aniaya Korban

TRIBUNJAKARTA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Aisyah viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik.

Dalam video terlihat seorang pria dewasa tampak beberapa kali menampar bagian kepala korban yang dikermuni warga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Hasilnya, satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video ditangkap.

“Seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Ini tindakan yang sangat disesalkan, apalagi menimpa seorang lansia,” kata Tono menambahkan.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban yang disebut-sebut sebagai penculik anak.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, pada Minggu (4/5/2025).

Tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung dianiaya, dipukul, dan ditampar di bagian kepala, wajah, serta leher oleh pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Tono.

Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap AK (43), pelaku utama penganiayaan terhadap Aisyah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa selain melakukan penganiayaan, pelaku juga memprovokasi warga yang menyebabkan terjadinya aksi main hakim sendiri.

"Pelaku ini yang pertama kali meneriaki korban sebagai penculik, yang kemudian memicu kemarahan warga," ujar Tono di mako Polres Cianjur, Rabu (7/5/2025).

AK mengaku memukul korban sebanyak lima kali, masing-masing mengenai dagu dan bagian belakang kepala, hingga menyebabkan korban pingsan dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Motifnya karena pelaku kesal dengan isu penculikan anak yang berkembang di lingkungannya. Padahal, sejauh ini, tidak ada laporan resmi terkait penculikan," kata dia.

Tono menambahkan, selain AK, korban juga sempat dipukul dan ditampar oleh pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan polisi.

"Ada dua pelaku dalam kasus ini dan keduanya sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Tono.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

"Sangat disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah seorang lansia," imbuhnya.

Korban, Nenek Aisyah, dianiaya setelah diteriaki sebagai penculik oleh warga, padahal saat itu ia baru saja ditolong oleh seorang anak yang membantunya berjalan.

Sentimen: negatif (100%)