Sentimen
Positif (99%)
7 Mei 2025 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Bogor, Cipayung, Depok

Pemkot Depok Tantang Ahli Waris Gugat Soal Sengketa Lahan SDN Utan Jaya yang Disegel Megapolitan 7 Mei 2025

7 Mei 2025 : 22.12 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pemkot Depok Tantang Ahli Waris Gugat Soal Sengketa Lahan SDN Utan Jaya yang Disegel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Mei 2025

Pemkot Depok Tantang Ahli Waris Gugat Soal Sengketa Lahan SDN Utan Jaya yang Disegel Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menantang pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN Utan Jaya di Cipayung, Kota Depok, untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan. “Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat jika memang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah melakukannya,” kata Nina saat dikonfirmasi Kompas.com , Rabu (7/5/2025). Nina menegaskan, gugatan hukum merupakan langkah paling tepat untuk memastikan keabsahan status lahan yang saat ini disengketakan. “Kalau memang mereka punya bukti yang valid, silakan gugat. Pemkot akan patuh terhadap keputusan pengadilan,” tegasnya. Ia juga menyebutkan, pada Januari 2025 lalu, Pemerintah Kota Depok telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Hasil mediasi tersebut tetap membuka ruang bagi mereka untuk menggugat secara hukum. Merespons penyegelan sekolah yang kembali terjadi dan berdampak pada aktivitas belajar, Nina mengatakan pihaknya akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. “Sementara ini kami akan membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu,” ujarnya. Akibat penyegelan, seluruh siswa SDN Utan Jaya pada hari ini terpaksa menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring karena gerbang sekolah digembok. Sebelumnya diberitakan, aktivitas belajar-mengajar di SDN Utan Jaya, Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025), setelah gerbang utama sekolah disegel menggunakan batang bambu. Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (8/1/2025), bambu dan kayu dipasang menyilang di gerbang utama sekolah. Namun, terdapat jalan kecil di samping gerbang yang masih bisa dilalui murid dan guru. Para siswa terlihat keluar melalui akses jalan alternatif tersebut. Di bagian depan gerbang utama, terpasang spanduk putih bertuliskan protes, seperti: “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini dikompensasi. Ngontrak tanah = X, Bayar tanah = X.” Tulisan tersebut dibuat menggunakan cat semprot. Tepat di atas gerbang, terpasang dua spanduk lainnya yang menyatakan bahwa lahan sekolah bukan milik Pemerintah Kota Depok. “Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan milik Pemkot Depok. Masih murni milik H. Namid bin M. Sairan, pendiri yayasan SD swasta sejak 1970 hingga 2024. Belum pernah dihibahkan dalam bentuk apa pun kepada pemerintah.” Spanduk lain memuat permintaan maaf kepada warga sekolah, sekaligus penegasan bahwa mereka tidak menyegel secara paksa: “Kami tidak menyegel! Kami hanya menyatakan kebenaran hak waris kami sesuai Letter C No. 603/836 Persil 156 atas nama H. Namid bin Sairan yang tercatat di buku C Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok. Kami berharap pemerintah menyelesaikan masalah ini dengan arif, bijaksana, dan adil. Mohon maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas situasi ini.” Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan, lahan SDN Utan Jaya dulunya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebelum menjadi kota mandiri pada 1999, wilayah Cipayung masih menjadi bagian dari Kabupaten Bogor. Lahan SDN Utan Jaya telah digunakan sebagai sekolah sejak masa itu. “Setelah Depok berdiri sebagai kota, aset sekolah ini dilimpahkan dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok. Tapi status surat tanahnya masih berupa girik atau letter C,” jelas Sutarno usai mediasi yang dihadiri oleh Sekda Depok, pihak ahli waris, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, terjadi kesalahpahaman antara Pemkot Depok dan pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut. “Dalam mediasi, ahli waris tetap mengklaim bahwa lahan ini milik mereka. Tapi mereka bersedia mencabut bambu yang dipasang di gerbang dan menurunkan spanduk,” jelasnya. Sutarno menyatakan bahwa Pemkot Depok terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur hukum. “Kalau masih ada yang belum selesai, silakan saja ahli waris mengajukan gugatan. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ucap dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)