Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Himbara
Kab/Kota: Sukabumi, Yogyakarta
Partai Terkait
UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyarankan agar pemerintah membuat regulasi mengenai pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, regulasi itu memuat kewajiban bagi penyelenggara MBG memasok pangan dari pelaku UMKM.
“Harusnya ada regulasi yang mengharuskan mereka itu (Penyelenggara MBG) mengambil bahan-bahan pokoknya dari para UMKM setempat sehingga bisa dirasakan. Jadi tidak ada lagi keluhan UMKM tidak terlibat dalam MBG,” ujar Iman saat berbincang bersama Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Iman, pemerintah tengah melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan MBG, utamanya keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan pangan MBG. Upaya perbaikan itu bisa dilihat dari adanya aturan mengenai pelibatan UMKM dalam MBG, “Presiden juga berharap makan bergizi gratis ini bisa dirasakan oleh para UMKM, menjadi supplier daging, menjadi supplier sayuran. Tapi regulasinya, pemerintah masih mencari formula yang pas bagaimana makan bergizi ini digulirkan tetapi bisa dirasakan para UMKM,” katanya.
Program MBG memiliki 2 kategori untuk pelibatan UMKM, yakni UMKM Mitra atau pengelola dapur MBG, dan UMKM Pemasok Bahan Baku. Untuk UMKM Mitra, Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengucurkan bantuan modal sebesar Rp 500 juta untuk pembelian menu MBG. Bantuan itu disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. UMKM yang bisa mengakses kategori ini lebih dulu diseleksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) usai mendaftar di website mitra.bgn.go.id. Adapun kategori UMKM Pemasok Bahan Baku tidak perlu melalui pendaftaran tetapi dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.
Kendati demikian, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menjelaskan, aturan program MBG perlu dirumuskan lagi karena masih cenderung hanya dapat dikerjakan oleh pengusaha besar. “Porsinya (MBG) hanya bisa dijangkau oleh pengusaha besar. Karena mungkin dengan modal yang besar, peralatan yang besar, dapurnya yang besar, tentu ini hanya bisa dilakukan pengusaha yang besar,” kata Iman.
Oleh karena itu, Iman mengatakan mengimbau Menteri UMKM berperan aktif untuk mengajukan regulasi agar pasokan pangan MBG dapat ditangani pelaku UMKM. “Menteri UMKM harus berkoordinasi juga dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar regulasi itu bisa dirasakan para UMKM setempat yang hari ini sebetulnya berharap,” kata lulusan Jurusan Akuntansi, Universitas Teknologi Yogyakarta itu.
Politisi Partai Demokrat itu meyakini pemerintah akan menemukan formulasi yang sesuai dalam penyelenggaraan MBG ke depan. “Mungkin seiring waktu, karena pemerintah juga mempersiapkan secara matang, insya allah dalam beberapa bulan ini format idealnya bisa ketemu,” ucap Iman.
Eddy Wijaya dan Iman Adinugraha. (Dok Eddy Wijaya) Aparat Penegak Hukum Harus Lindungi Investor di Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap investor yang menjalankan usahanya di Indonesia. Ia menilai rekomendasi itu penting lantaran adanya gangguan yang mengancam keamanan dan kenyamanan dunia investasi.
“Waktu rapat di Komisi VII, kita sarankan agar pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi para investor kita ini,” kata Iman kepada Eddy Wijaya. “Segi keamanan kita jamin, birokrasi juga kita permudah, insentif pajak kita kasih agar mereka berinvestasi. Karena efeknya kan tenaga kerja, pajak juga masuk,” ucap Iman.
Legislator asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu mengatakan, salah satu gangguan investasi yakni dari Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu yang meminta sejumlah uang kepada para investor. “Ada oknum dari Ormas yang kadang-kadang ketika investasi mau masuk ke suatu daerah sudah direcokin dulu. Mereka sudah minta jatah duluan, jatah ini, jatah itu, sehingga investor belum apa-apa sudah diganggu, dari psikologi udah takut dia,” ucapnya.
Belum lagi kata Iman, perizinan usaha di Indonesia mempunyai syarat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan investor. Misalnya prosedur yang harus melewati sejumlah birokrasi hingga ke tingkat pemerintah desa. “Kita saja orang lokal mau berinvestasi seperti itu sudah pusing, apalagi orang luar. Orang luar datang ke negara kita mau berinvestasi tapi prosedur persyaratannya berbelit-belit. Artinya regulasinya ini diper-simple lagi,”katanya.
Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.
Sentimen: positif (100%)