Sentimen
Negatif (88%)
7 Mei 2025 : 23.41
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Temuan Awal Kementerian HAM, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Kasus Eks Pemain OCI - Page 3

7 Mei 2025 : 23.41 Views 20

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Temuan Awal Kementerian HAM, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Kasus Eks Pemain OCI - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian HAM mengungkap indikasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan ini merupakan hasil penyelidikan awal berdasar pengaduan eks pemain OCI dan menelaah dokumen rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1997 silam.

Direktur Jenderal Pelayanan dan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak, antara lain hak untuk mengetahui asal usul, memperoleh pendidikan, serta mendapat perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan praktik penyerahan anak yang disebut dilakukan sejak awal dekade 1970-an.

Anak-anak yang masih berusia 2 hingga 6 tahun diduga diserahkan kepada OCI untuk dibina menjadi pemain sirkus. Namun, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui asal usul keluarganya.

"Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, seperti Komnas HAM, Bareskrim Polri, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Rekomendasi ini merupakan sebagai tindaklanjut dari laporan yang diterima kementerian HAM atas dugaan penyiksaan dan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).

Direktur Jenderal Pelayanan dan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu serta potensi pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menilai ada/tidak ada dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu atas kasus ini; atau sekurang-kurangnya melakukan penelitian untuk menjajaki kemungkinan adanya petunjuk dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada publik," ungkapnya.

Sentimen: negatif (88.6%)