Sentimen
Negatif (100%)
7 Mei 2025 : 23.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara

7 Mei 2025 : 23.02 Views 13

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Rio Feisal/am. KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Rabu, 07 Mei 2025 - 21:48 WIB

Elshinta.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara.

Setyo mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Oleh sebab itu, kata dia KPK menyimpulkan kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.

Walaupun demikian, kata dia, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).

“Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Pasal 4B UU BUMN berbunyi, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Dengan demikian, KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian tersebut tetap termasuk kerugian negara atau hanya kerugian BUMN.

Pasal 3Y maupun Pasal 9F UU BUMN mengatur menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)