Sentimen
Negatif (99%)
7 Mei 2025 : 20.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

7 Mei 2025 : 20.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih bisa menindak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Anggota Komisi VI DPR RI itu menyatakan, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru tidak lantas membuat KPK kehilangan kewenangan untuk melakukan penindakan tersebut. “Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” ujar Herman di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025). “Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara,” sambung dia. Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Baginya, persoalan muncul pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara. Di sisi lain, Herman menekankan bahwa undang-undang lain tetap bisa digunakan KPK dan para penegak hukum untuk memeriksa direksi BUMN. “KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” paparnya. Terakhir, Herman meminta agar UU BUMN tidak dianggap menghalangi aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi di BUMN. “Jadi saya kira clear lah, jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum,” imbuh dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)