Sentimen
Positif (65%)
7 Mei 2025 : 22.42
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bogor

Kasus: penganiayaan

Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

7 Mei 2025 : 22.42 Views 19

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kabar Baik! Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah Segera Cair Juni dari Kemenag

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait tunjangan insentif guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara khusus, tunjangan insentif yang bakal dicairkan Kemenag RI bagi guru non ASN Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru non ASN RA dan madrasah ini akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang.

Menurut Menteri Agama (Menang) Nasarudin Umar, tunjangan ini akan diberikan secara rutin yang dibagi dalam dua tahap.

BACA JUGA: Rusli Prihatevy Pastikan DPRD Kota Bogor Bakal Kawal Kasus Keracunan Menu Program MBG di Bosowa Bina Insani

Artinya, dalam satu tahun tunjangan insentif ini akan cair sebanyak dua kali yakni Juni mendatang dan kemungkinan di akhir tahun nanti.

Untuk besarannya, hitungan tunjangan insentif ini diberikan per bulan sebesar Rp250 ribu per guru.

Sehingga dalam setiap tahapan pencairan, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” tutur Menag pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno membeberkan terkait jumlah guru yang menerima tunjangan insentif ini.

Menurutnya jumlah guru RA dan madsarah yang mendapatkan tunjangan mencapai 243.669 orang.

Terkait pencairan tahap pertama pada Juni nanti, Kemenag akan menyalurkan anggaran sebesar Rp365 miliar.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365 miliar,” kata Amin.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif

Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;⁠Belum lulus Sertifikasi;⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; danTunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Sentimen: positif (65.3%)