Sentimen
Positif (99%)
7 Mei 2025 : 19.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Mendes Yandri Tergetkan Badan Hukum Kopdes Merah Putih Rampung 12 Juli

7 Mei 2025 : 19.12 Views 15

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Mendes Yandri Tergetkan Badan Hukum Kopdes Merah Putih Rampung 12 Juli

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta agar pemerintah desa segera melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dia menargetkan seluruh desa telah Musdesus pada akhir Mei ini dan badan hukum Kopdes selesai pada 12 Juli.

Yandri menjelaskan tahapan-tahapan membangun Koperasi Desa Merah Putih dari awal pembentukan badan usaha sampai penentuan modal dan jenis usaha. Untuk saat ini, Yandri menyebut desa sedang membentuk badan hukum koperasi di tingkat desa.

"Kita akan mempercepat musyawarah desa khusus. Dari musyawarah desa khusus itu, ada berita acaranya yang nanti akan dibawa ke notaris. Dari notaris akan diusulkan ke Kementerian Hukum untuk dibuat badan hukumnya," ujar Yandri kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (7/5/2025).

"Setelah badan hukum dibuat, nanti akan langkah berikutnya, tentang permodalan, tentang gudang, jenis usaha, rekrutmen tenaga kerja, itu tahap berikutnya," ujar Yandri.

Yandri menyampaikan sedang menggenjot agar terjadi musyawarah desa khusus untuk membahas Koperasi Desa Merah Putih. Dia menargetkan semua desa sudah melangsungkan Musdesus pada akhir Mei 2025, dan badan hukum koperasi selesai pada Juni 2025.

"Akhir Mei, semua musyawarah desa khusus selesai. Nanti Juni, kalau bisa persoalan badan hukum di Kementerian Hukum selesai. Jadi 12 Juli mudah-mudahan, seluruh desa, termasuk kelurahan, badan hukum telah ada di Hari Koperasi 12 Juli," ujarnya.

Sebelumnya, Yandri Susanto didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri peluncuran percepatan Musdesus se-Provinsi Jawa Tengah. Musdesus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pada kesempatan tersebut, Yandri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam surat edaran tersebut, sudah diatur alur musyawarah desa khusus, peserta, sampai dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di 80.000 desa dan kelurahan tersebut.

Ia mengatakan, peserta musyawarah desa khusus meliputi kepala desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan anggotanya, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian dan lain sebagainya.

(aik/isa)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (99.9%)