Sentimen
Negatif (99%)
7 Mei 2025 : 16.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, Tipikor

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

7 Mei 2025 : 16.45 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membongkar percakapan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat , dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur , yang membahas rencana melenyapkan perkara pembunuhan Ronald Tannur secara perlahan-lahan. Jaksa mengungkap bukti percakapan ini saat memeriksa Meirizka sebagai saksi mahkota dalam dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan,” kata jaksa membacakan pesan Lisa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025). Menurut Lisa, dalam pesannya, dibutuhkan “isi” untuk menghapus pasal yang disangkakan penyidik kepada Ronald Tannur. “Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25 (juta),” ujar jaksa melanjutkan pesan Lisa. Jaksa lantas meminta Meirizka menjelaskan konteks percakapannya dengan Lisa. Namun, Meirizka mengaku tidak mengetahui maksud pesan tersebut. “Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu,” tutur Meirizka. Meirizka mengakui percakapan itu terjadi pada masa awal bergulirnya perkara dugaan pembunuhan atau penganiayaan oleh Ronald Tannur yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud Lisa bahwa perkara tersebut akan dilenyapkan di tahap penyidikan. Meragukan jawaban Meirizka, jaksa menanyakan maksud istri mantan anggota DPR RI itu menjawab pesan Lisa. “Karena di sini jawaban dari saudara, 'nanti aku rundingkan sama papanya Ronald’,” kata jaksa. “Ya saya bilang, saya nanti dirundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang 'jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti saja jalurnya’,” ujar Meirizka. Dalam perkara ini, Lisa Rachmat dan Meirizka didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang suap itu dibagi-bagikan di ruang hakim dan mengalir hingga Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)