Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Dukuh, Jabodetabek
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Pramono Lantik Puluhan Pejabat Baru Pemprov Jakarta Sore Ini, Ada Wali Kota Megapolitan 7 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/07/681ad379472c2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pramono Lantik Puluhan Pejabat Baru Pemprov Jakarta Sore Ini, Ada Wali Kota Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan melantik puluhan pejabat baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025) hari ini. "Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota," jelas Pramono saat diwawancarai di Transit Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu. Puluhan pejabat itu terdiri dari wali kota hingga para kepala dinas. Namun, Pramono belum memerinci sosok para pejabat yang akan dilantik. Kabarnya, pelantikan akan digelar sekitar pukul 16.00 WIB. Pramono pun mewanti-wanti para pejabat yang akan dilantik naik transportasi umum untuk menuju Balai Kota Jakarta. Pasalnya, hari ini merupakan pekan kedua diberlakukannya kebijakan yang mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Apabila ada pejabat yang tak naik transportasi umum, Pramono mengancam akan membatalkan pelantikannya. "Saya sudah wanti-wanti, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik," tegas Pramono. Pramono ingin para pejabat Pemprov Jakarta memberikan contoh kepada masyarakat luas. Dengan begitu, masyarakat diharapkan terdorong untuk naik transportasi umum. "Dalam evaluasi selama dua minggu ini, yang paling penting antusiasme Balai Kota atau ASN luar biasa," ujar Pramono. Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum. Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (78%)