Sentimen
Negatif (87%)
7 Mei 2025 : 08.40
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina, PT Pertamina International Shipping

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

7 Mei 2025 : 08.40 Views 20

disadmin disadmin Jenis Media: News

Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2024, Nicke Widyawati. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/5/2025).

Nicke Widyawati bersama dengan 11 saksi lainnya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

“Selasa, 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.

Selain Nicke Widyawati, sejumlah saksi penting lainnya yang turut diperiksa antara lain ISK (Direktur PT Bumi Siak Pusako), ME (Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals), MHN (PT Trafigura), MA (Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu), IM (Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia), dan MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping).

Saksi lainnya yang juga dimintai keterangan adalah HASM (VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023), WWN (Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd), FM (PT British Petroleum), EAA (Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020), dan HA (Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli Siregar.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya telah mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini. Diduga, tersangka Riva Siahaan melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON 90 (setara Pertalite), padahal kesepakatan dan pembayaran seharusnya untuk Pertamax dengan RON 92. BBM RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di storage depo untuk menjadi RON 92, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, terjadi dugaan markup pada kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, yang mengakibatkan negara mengeluarkan biaya tidak semestinya sebesar 13-15 persen. Dari praktik-praktik ini, tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Sentimen: negatif (87.7%)