Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Kala Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Terganjal Minimnya Transportasi Umum di Depok Megapolitan 7 Mei 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/05/05/6818828f28f06.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kala Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Terganjal Minimnya Transportasi Umum di Depok Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengimbau para pelajar menggunakan transportasi umum untuk pergi ke sekolah. Imbauan ini dikeluarkan usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat, mulai Jumat (2/5/2025). “Kami sependapat mungkin dengan Kang Dedi, semaksimal mungkin, (siswa diimbau) menggunakan kendaraan umum,” kata Wali Kota Depok Supian Suri kepada wartawan di Harjamukti, Selasa (6/5/2025). Namun, larangan pelajar membawa motor ke sekolah di Depok terganjal dengan masalah tersedianya moda transportasi umum. Supian Suri mengakui belum semua sekolah di Depok bisa diakses menggunakan transportasi umum. “Kami juga tahu bahwa enggak semua sekolah-sekolah itu terfasilitasi dengan kendaraan umum. Itu yang menjadi masalah kalau kami wajibkan seluruhnya enggak boleh naik motor,” ujar Supian. Maka dari itu, Pemkot Depok belum bisa melarang pelajar naik motor ke sekolahnya. “Artinya, jangkauan (murid) kesana (sekolahnya) kalau jalan kaki jadi jauh. Kalau di luar itu, bawa kendaraan sendiri cost-nya mahal, ini kan menjadi permasalahan tersendiri,” ucap Supian. Melihat keterbatasan ini, Supian Suri menjanjikan akan menambah ketersediaan transportasi umum bagi pelajar, termasuk bus sekolah yang saat ini masih berjumlah dua unit. “Jadi buat saya, yang sudah terjangkau angkot, berharap anak-anak kita didorong untuk menggunakan kendaraan umum. Yang belum (ada angkot), nanti seiring waktu kami akan coba fasilitasi angkutan ke sekolah-sekolah yang hari ini belum terfasilitasi dengan angkutan umum,” ujar dia. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar yang belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor ke sekolah. Aturan ini diterbitkan Dedi untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit). "Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis surat tersebut dikutip Minggu (4/5/2025). Namun bagi bagi pelajar di daerah terpencil, kebijakan itu dikecualikan sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah. “Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," lanjut SE itu. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (79.9%)