Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
ICJ Tolak Gugatan Sudan: UEA Tidak Bisa Diadili atas Dugaan Dukung Genosida di Darfur - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Internasional

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak gugatan yang diajukan Sudan terhadap Uni Emirat Arab (UEA) terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengadilan tinggi PBB yang berbasis di Den Haag menyatakan pada Senin (6/5/2025), pihaknya "jelas tidak memiliki" yurisdiksi untuk melanjutkan proses hukum atas tuduhan Sudan.
Meski kedua negara merupakan penandatangan Konvensi Genosida 1948, UEA memiliki pengecualian terhadap bagian perjanjian yang memberikan kewenangan kepada ICJ.
Pada Maret lalu, Sudan meminta pengadilan mengeluarkan tindakan sementara, termasuk mendesak UEA agar mencegah terjadinya pembunuhan dan kejahatan lain terhadap kelompok etnis Masalit di wilayah Darfur.
UEA menanggapi gugatan itu sebagai "aksi publisitas" dan berpendapat ICJ tidak memiliki yurisdiksi.
Dalam putusan hari Senin, pengadilan menyetujui argumen UEA, menolak permintaan Sudan, dan menghapus kasus dari daftarnya.
"Karena tidak adanya yurisdiksi, pengadilan dilarang oleh undang-undangnya untuk mengambil posisi apa pun terhadap substansi klaim yang dibuat oleh Sudan," tulis ringkasan putusan tersebut, dikutip dari Al Jazeera.
UEA menyambut putusan itu sebagai kemenangan hukum.
"Keputusan ini merupakan penegasan yang jelas bahwa kasus ini tidak berdasar," ujar Reem Ketait, Wakil Asisten Menteri Urusan Politik di Kementerian Luar Negeri UEA, dalam pernyataan resmi.
"Fakta berbicara sendiri: UEA tidak bertanggung jawab atas konflik di Sudan,"
"Kekejaman yang terjadi adalah hasil tindakan pihak-pihak yang bertikai."
Dalam pernyataan sebelumnya, Ketait juga menegaskan UEA "tidak terlibat dalam perang" yang terjadi di Sudan.
Putusan ICJ diambil dengan suara mayoritas 14 banding 2, menolak permintaan Sudan untuk tindakan darurat guna mencegah dugaan genosida terhadap etnis Masalit.
Sudan telah terjerumus dalam konflik berdarah sejak pertengahan April 2023, ketika ketegangan antara militer dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pecah menjadi perang terbuka di Khartoum dan menyebar ke seluruh negeri.
Baik militer Sudan maupun RSF telah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia selama pertempuran berlangsung.
UEA, yang merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan federasi tujuh emirat di kawasan Teluk Arab, berulang kali dituduh mendukung RSF dengan senjata dan dana.
Meski demikian, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak UEA, meskipun berbagai laporan menyebutkan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Sentimen: negatif (100%)