Sentimen
Positif (96%)
6 Mei 2025 : 22.07

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi

6 Mei 2025 : 22.07 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ). Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi. "Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," kata Budi Gunawan dalam keteranganna,Selasa (6/5/2025). Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta BIN dan BSSN. Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak aksi premanisme yang mengintimidasi masyarakat maupun pelaku usaha. "Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujarnya. "Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu," imbuh dia. Budi menambahkan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku "Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (96.6%)