Nasir Djamil DPR Sebut Revisi KUHAP Jadi Prioritas Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2904472/original/077092900_1567835131-20190907-Bersama-Anggota-DPR_-Abraham-Samad-Bahas-KPK-Adalah-Kunci3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.
"Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Sebab, yang mengatur tentang perampaaan aset berada di UU KUHAP. Sehingga, hadirnya UU perampasan aset tidak menimbulkan abuse of power.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar dia.
"Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disingkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan enggak singkron," sambungnya.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com
Sentimen: negatif (99%)