Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Halal atau Haram? Ini Penjelasan Islam dan Fatwa MUI
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Investasi kripto makin dilirik banyak orang, apalagi setelah berbagai kisah sukses investor yang meraup cuan dalam waktu singkat.
Tapi di balik peluang keuntungan itu, muncul satu pertanyaan besa, apakah investasi kripto halal dalam Islam?
Buat kamu yang ingin berinvestasi namun tetap ingin memegang teguh prinsip syariah, penting banget memahami bagaimana pandangan Islam soal cryptocurrency.
Apakah Bitcoin dan sejenisnya termasuk halal? Atau justru haram karena mengandung unsur spekulasi?
Yuk, kita bahas secara tuntas!
Apa itu cryptocurrency?
Merangkum laman Prudential Syariah, Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk uang digital yang memanfaatkan teknologi blockchain.
Tidak seperti rupiah atau dolar yang dikelola bank sentral, kripto bersifat terdesentralisasi alias tidak diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan manapun.
Contoh kripto paling populer adalah Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Awalnya digunakan sebagai alternatif alat pembayaran, tapi sekarang kripto lebih banyak dipakai sebagai instrumen investasi.
Sayangnya, kripto dikenal sangat fluktuatif. Harganya bisa naik-turun dalam hitungan jam, bahkan menit. Ini yang membuatnya kerap dianggap sebagai aset yang berisiko tinggi dan spekulatif.
Fatwa MUI: kripto haram sebagai mata uang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah mengeluarkan fatwa soal cryptocurrency. Dalam fatwa tersebut, penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang dinyatakan haram. Alasannya:
- Mengandung gharar (ketidakpastian)
- Potensi dharar (kerugian sepihak)
- Melanggar UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011
- Fluktuasi harga yang terlalu ekstrem
Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Ketika ada potensi merugikan salah satu pihak secara tidak adil, maka transaksi itu bisa dikategorikan tidak sesuai prinsip syariah.
Tapi… bisa halal kalau kripto dianggap aset?
Meskipun sebagai uang dinyatakan haram, MUI tidak menutup kemungkinan kripto digunakan sebagai komoditas atau aset digital, asal memenuhi syarat syariah.
Ini syarat cryptocurrency yang bisa Diperjualbelikan:
- Memiliki manfaat yang jelas
- Ada underlying asset (aset dasar)
- Transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi
- Tidak mengandung unsur gharar, qimar (perjudian), atau riba
- Bisa diserahkan (delivery) dan dimiliki secara sah
Artinya, tidak semua kripto otomatis haram. Jika kamu menemukan aset kripto yang memenuhi ketentuan tersebut, maka secara prinsip bisa dianggap halal untuk investasi.
Kripto masih abu-abu
Buat kamu yang tetap ingin berinvestasi kripto tapi waswas soal kehalalannya, ini beberapa hal yang bisa kamu pertimbangkan:
- Cari tahu legalitas dan proyek di balik kripto
Pilih kripto yang punya proyek nyata dan manfaat ekonomi yang jelas.
- Gunakan dana dingin
Jangan pakai dana kebutuhan pokok atau pinjaman.
- Hindari trading jangka pendek yang spekulatif
Lebih baik investasi jangka panjang dan pelajari proyeknya secara mendalam.
- Gunakan platform yang resmi dan diawasi Bappebti
Pastikan kamu bertransaksi lewat platform yang terdaftar dan legal di Indonesia.
Semoga artikel ini membantu kamu yang masih mempertanyakan kehalalan kripto. Tapi, kalau kamu masih ragu, enggak ada salahnya konsultasikan dengan ahli keuangan syariah atau ustaz terpercaya sebelum melangkah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: positif (100%)