Sentimen
Positif (99%)
6 Mei 2025 : 17.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibata

Yayasan MBN Ungkap Ompreng yang Dibeli Ira Mesra Juga Digunakan untuk Dapur Lain Megapolitan 6 Mei 2025

6 Mei 2025 : 17.11 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Yayasan MBN Ungkap Ompreng yang Dibeli Ira Mesra Juga Digunakan untuk Dapur Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Mei 2025

Yayasan MBN Ungkap Ompreng yang Dibeli Ira Mesra Juga Digunakan untuk Dapur Lain Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) mengungkapkan, ompreng (wadah makanan) yang dibeli oleh Ira Mesra, selaku mitra dapur, tidak hanya digunakan untuk Dapur Kalibata . Sebanyak 12.000 unit ompreng yang dibeli tersebut diketahui juga dipergunakan untuk dapur-dapur lainnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Timoty Ezra, anggota tim kuasa hukum MBN, setelah mendampingi koordinator yayasan dalam pemeriksaan kepolisian pada Senin (5/5/2025). "Ompreng yang dipakai oleh Ibu Ira itu digunakan untuk calon dapur-dapur beliau. Digunakan untuk calon dapur-dapur beliau. Bukan yang dapur yang ini," jelas Timoty kepada awak media pada Senin (5/5/2025) malam. Ia menjelaskan, pembelian ompreng dilakukan Ira dengan membayar uang muka ( down payment /DP). Yayasan MBN membantu dalam pelunasan pembayaran sebesar lebih dari Rp 340 juta. "Jadi kami yayasan membantu. Dia kasih DP, kami membantu. Sisanya kami bayar Rp 340 jutaan. Ini enggak dipergunakan untuk yang Kalibata," katanya. Sebelumnya, yayasan MBN menegaskan, mereka telah melakukan penalangan lebih dari Rp 400 juta untuk operasional program MBG Dapur Kalibata, termasuk di dalamnya pembelian ompreng sebanyak 12.000 unit. Dana talangan yang dihimpun dalam invoice MBN juga mencakup pembelian alat pelindung diri (APD), bahan baku, listrik, pembayaran upah SDM, serta penyewaan peralatan dapur. Pihak yayasan menyayangkan keputusan Ira untuk menempuh jalur hukum pidana. Menurut Timoty, langkah tersebut dianggap berlebihan. "Ini sangat-sangat berlebihan. Ini sangat-sangat tidak pada tempatnya. Karena kalau sudah dilampirkan bukti-buktinya, terus kita enggak bayar, baru dikatakan bisa ke pidana," ungkapnya. Namun, faktanya, bukti pembayaran yang sudah masuk ke dalam perhitungan yayasan masih senilai Rp 70 juta, yang jauh dari total Rp 975 juta yang ditagih Ira sebagai mitra dapur. "Jadi kami minta, mana bon-bon pembiayaan bahan bakunya mana? Bon yang lain-lain SDM-nya bagaimana? Itu yang belum ada," terangnya. Pihak yayasan menyatakan akan membayar tagihan tersebut dengan syarat mitra dapur dapat memberikan bukti pembayaran secara lengkap. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.6%)