Sentimen
Negatif (64%)
6 Mei 2025 : 14.57
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Rizal Fadhillah Dipanggil Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

6 Mei 2025 : 14.57 Views 17

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Rizal Fadhillah Dipanggil Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta -

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Rizal akan diperiksa penyidik pada Kamis, 8 Mei 2025 mendatang.

"Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

"Saya kira saya akan memberikan kesaksian saja, bahwa semua itu harus berbasis kepada ijazah," sambungnya.

Dia menyatakan siap hadir untuk memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Bahkan, dirinya sudah mempersiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

"Dokumen-dokumen yang kita miliki sekarang akan kita bawa lagi. Terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu, dan juga ijazahnya tadi palsu," ucap dia.

Rizal menuturkan, selain dirinya, seorang bernama Kurnia Tri Royani juga akan diperiksa pada hari yang sama. Menurutnya, laporan Jokowi sangat cepat ditangani Polisi.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pagi tadi. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

Rivai belum memerinci lebih jauh terkait lima terlapor tersebut. Dia meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor.

"Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan nantinya tentu pihak Polda akan memanggil dan menyelidikinya," ujarnya.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ond/zap)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (64%)