Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2025 : 11.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram

Kasus: pelecehan seksual

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

6 Mei 2025 : 11.06 Views 11

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Liputan6.com, Mataram -T I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar tertutup di PN Mataram, Senin (6/5/2025), tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram menuntut terdakwa Agus Buntung dengan ancaman hukuman yang paling berat, yakni penjara 12 tahun.

Penasihat Hukum Agus Buntung sendiri menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum. M Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung usai sidang tuntutan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuntutan maksimal tersebut.

"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," katanya.

Pihak jaksa, kata Alfian, seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.

Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.

Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.

"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ucap dia.

Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

"Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.

"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," kata Alfian.

Sentimen: negatif (99.6%)