Sentimen
Negatif (98%)
6 Mei 2025 : 12.06
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Korban Sirkus OCI Dapat Kabar dari Komnas HAM, Ada SP3 Sejak Tahun 1999

6 Mei 2025 : 12.06 Views 21

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Korban Sirkus OCI Dapat Kabar dari Komnas HAM, Ada SP3 Sejak Tahun 1999

Jakarta -

Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar kasus yang sempat dilaporkan dibuka kembali.

Kuasa hukum para korban Muhammad Soleh menyebut laporan itu sempat dilayangkan oleh Vivi Nurhidayah pada tahun 1997 lalu. Namun belakangan dia mendapat kabar dari Komnas HAM bahwa penyidikan laporannya telah dihentikan.

"Kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)terhadap laporan saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," kata Soleh kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Diketahui laporan Vivi teregister dengan LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997. Vivi melaporkan tentang Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang.

"Padahal bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP. Di mana di situ menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," ucap Soleh.

Soleh berharap Polri dapat mencabut SP3 dan membuka kembali kasus itu. Jika permohonan itu tak dikabulkan, dia menyebut para korban akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Tetapi ketika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kita yang akan mengajukan gugatan praperadilan," sebut dia.

Tim kuasa hukum korban lainnya, Heppy Sebayang menuturkan, kliennya selaku pelapor belum pernah mendapat informasi apapun terkait SP3 atas laporan yang dilayangkannya.

"Makanya hari ini kita hadir untuk memastikan ada kepastian hukum bahwa sebenarnya seperti apa ini faktanya," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya muncul kabar sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia diduga dieksploitasi. Awal mula dugaan itu mencuat ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM.

Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi itu kini tengah diusut Kementerian HAM.

Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto, Selasa (15/4). Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.

(idn/idn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (98.4%)