Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2025 : 09.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bintaro, Pesanggrahan

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras Megapolitan 6 Mei 2025

6 Mei 2025 : 09.20 Views 28

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Mei 2025

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan Jonathan Frizzy (43) usai artis peran itu ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya pria yang akrab disapa Ijonk tersebut. Jonathan disebut kurang sehat karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit. "Yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025). Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan disebut bersikap kooperatif.  “Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ucap Michael. Adapun Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025). Polisi menangkap Jonathan di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Jonathan ditangkap usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035). Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)