Sentimen
Negatif (96%)
6 Mei 2025 : 09.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Pengakuan Warga Bekasi yang Scan Retina di Aplikasi Worldcoin: Ikut demi Uang, Tak Paham Gunanya - Halaman all

6 Mei 2025 : 09.14 Views 38

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pengakuan Warga Bekasi yang Scan Retina di Aplikasi Worldcoin: Ikut demi Uang, Tak Paham Gunanya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Ramai informasi tentang aplikasi Worldcoin yang membuat warga Kota Bekasi, Jawa Barat, berbondong-bondong mendaftarkan diri dengan melakukan scan atau perekaman retina mereka.

Salah satu di antaranya adalah Wahyudi (39) yang ikut melakukan scan retina untuk mendaftar aplikasi Worldcoin.

Wahyudi mengaku sebenarnya ia tak paham betul dengan adanya aplikasi Worldcoin ini.

Ketika ia bertanya kepada karyawan aplikasi Worldcoin, Wahyudi hanya diberi tahu bahwa aplikasi ini berfungsi untuk membedakan mana manusia dan robot.

"Kita ngeliat nanya-nanya (karyawan Aplikasi World) itu (rekam retina) fungsinya untuk membedakan mana manusia mana robot kata yang bersangkutan (karyawan Aplikasi World)," kata Wahyudi dilansir Tribun Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Namun, selanjutnya Wahyudi memilih untuk berfokus mencari informasi terkait pendaftaran.

Itu karena dengan mendaftar aplikasi Worldcoin, penggunanya disebut bisa mendapatkan uang.

Atas dasar itu, Wahyudi memilih berfokus pada informasi pendaftaran dan tata cara pencairan uang.

Dari pihak Worldcoin sendiri, uang dijanjikan bisa didapat setelah mendaftar dalam waktu satu kali 24 jam.

Kemudian, uang bisa didapat dalam bentuk Worldcoin yang selanjutnya bisa ditukar dengan rupiah dengan cara transfer ke nomor rekening atau dompet digital.

Wahyudi menyebut nantinya uang yang didapat para pendaftar bisa berbeda-beda.

Wahyudi sendiri mendapatkan uang Rp313.000 dari proses pendaftaran Worldcoin.

"Beda-beda ada yang Rp250 [ribu], ada yang Rp300 [ribu], kalau saya cairnya Rp313.000, udah saya tarik, terus katanya nanti setiap bulannya dapat lagi selama sembilan bulan," kata dia.

Wahyudi mengaku ikut mendaftar Worldcoin ini karena teman-temannya banyak yang sudah mendapat uang setelah mendaftar.

Setelah mencoba sendiri, ternyata benar Wahyudi bisa mendapatkan uang dari aplikasi Worldcoin.

"Download, bikin akun, rekam retina, dapat uang. Teman udah pada dapet semua makanya kita coba-coba ternyata emang bener dapat," ujarnya.

Resah setelah Komdigi Blokir Aplikasi Worldcoin

Wahyudi mulai dilanda kekhawatiran setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Worldcoin.

Kekhawatirannya itu membuat ia mendatangi kantor atau lokasi perekaman retina di Ruko Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur untuk menanyakannya langsung kepada pihak Worldcoin.

Namun, nyatanya ruko tempat Wahyudi melakukan scan retina itu sudah tutup.

Wahyudi pun telah menghapus aplikasi Worldcoin setelah ia melakukan pencairan dana.

Kini aplikasi Worldcoin juga sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kebetulan sudah saya hapus, saya dapat duit udah saya, takutnya nantinya malah bermasalah, setelah dapat duit saya Uninstal langsung," katanya.

Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan Komdigi

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Komdigi.

Bahkan, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, pemblokiran ini dilakukan imbas adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, layanan Worldcoin ini juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, telah dijelaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Bekasi Tak Tahu Kegunaan Aplikasi World, 'Jual Data Retina' Demi Cuan Lalu Uninstal.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dodi Esvandi)(Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Sentimen: negatif (96.6%)