Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan di tahun 2025.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Adapun sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim serta para pensiunan bakal menerima tambahan pendapatan tersebut.
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025?
Berdasarkan PP tersebut, di Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025, mendatang.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025,” demikian bunyi PP seperti dikutip, Selasa (6/5/2025).
Dalam PP itu juga diatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.
ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 ASN sesuai golongan;
Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Sentimen: positif (91.4%)