Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kuala Lumpur
Tokoh Terkait
Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4761304/original/038764700_1709542898-WhatsApp_Image_2024-03-04_at_00.21.06__1_.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
Meskipun sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, perannya dalam mengkoordinasikan pengiriman obat tersebut melalui grup WhatsApp membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025. Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.
Ijonk diduga sebagai otak penyelundupan, mengatur komunikasi antar tersangka melalui grup WhatsApp bernama 'Berangkat'. Ia memfasilitasi kurir, memberikan informasi tiket pesawat dan penginapan di Kuala Lumpur, serta mengawasi pengeluaran barang dari Bea Cukai.
Keberhasilan melewati Bea Cukai menunjukkan adanya upaya pengelabuan petugas. Meskipun kuasa hukumnya membantah keterlibatan Ijonk dengan narkotika sebelumnya, perannya dalam penyelundupan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena ia tidak ditahan. Beredar kabar kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi menjadi pertimbangan.
Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut kronologi lengkap dan peran Ijonk dalam kasus ini.
Sentimen: negatif (99.6%)