Sentimen
Negatif (96%)
6 Mei 2025 : 06.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Indramayu

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

6 Mei 2025 : 06.33 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim , akan memulai menjalani sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa (6/5/2025). Dia akan menjalani sanksi magang seminggu sekali, selama tiga bulan, buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. "Besok hari Selasa (hari ini -red), Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Ditjen Adwil," ujar Bima Arya di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025) kemarin. Bima mengatakan, untuk mengawali sanksi ini, Lucky Hakim akan diminta magang di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil). Apa yang akan dilakukan Lucky selama magang nanti?  Lucky Hakim akan mendengarkan pemaparan dari Dirjen Adwil, Syafrizal, mengenai gambaran umum tata kelola dan tugas utama dalam pemerintahan daerah. “Ini tentu ada kaitannya dengan Pak Bupati juga. Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil,” ucap Bima. Setelah Adwil, Lucky Hakim akan ditempatkan di beberapa direktorat, termasuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berawal Dari Ketidaktahuan Sanksi yang akan dijalani Lucky Hakim selama tiga bulan ini berawal dari ketidaktahuannya terkait detail aturan menjadi seorang kepala daerah. Bima Arya mengatakan, sanksi yang diberikan Kemendagri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman. Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya diminta keterangan dan menjurus pada kesimpulan bahwa Lucky Hakim tidak tahu ada aturan terkait izin ke luar negeri. "Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," ucap Bima saat konferensi pers di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, 22 April 2025. Lucky Hakim tidak mengindahkan edaran Kemendagri agar setiap kepala daerah bersiaga di tempatnya masing-masing selama masa libur Lebaran untuk ikut mengatur arus mudik-balik. Dia malah pelesiran ke Jepang bersama keluarganya, dan akhirnya harus menjalani sanksi magang setelah pulang dari liburan. Akui Kesalahan dan Meminta Maaf Atas kelalaiannya itu, Lucky Hakim mengaku salah. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu dan juga Kemendagri atas kesalahannya tersebut. Awalnya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang. Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan ke luar negeri. "Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky usai diperiksa Inspektorat Kemendagri pada 8 April 2025. Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri. Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur Lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi. Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu. "Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," tandasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.9%)