Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karet
Tokoh Terkait
Duduk Perkara GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Polda Sebut Hanya Pasang Spanduk, Pemprov Evaluasi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.com - Aksi penyegelan sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar, terlihat ormas DPD GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng".
Terkait penyegelan itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.
Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.
Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.
PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.
"PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta," jelas Sukarto, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Wanprestasi itu termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
Dalam putusan itu, PT BAP tidak hanya diwajibkan membayar uang karet, melainkan juga ganti rugi materiil.
"PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini," jelas Erko.
Kendati demikian, PT BAP tak kunjung membayarkan kewajibannya, yakni uang karet dan ganti rugi materiil.
Polda Kalteng: Hanya Pasang Spanduk
Terkait aksi penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh GRIB Jaya, Polda Kalteng memberikan penjelasan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan tidak ada penghentian operasional pabrik oleh GRIB Jaya.
Hal ini, kata Erlan, diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Polres Barito Selatan.
Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Polres Barito Selatan, GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi pabrik.
Erlan juga membenarkan, aksi GRIB Jaya itu lantaran untuk membantu seorang warga.
"Dari hasil konfirmasi dengan pihak Polres Barsel, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya hanya memasang spanduk di lokasi perusahaan."
"Aksi tersebut dilakukan karena mereka mendapat kuasa dari saudara berinisial S untuk mengurus kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT BAP terkait penjualan karet," ungkap Erlan kepada Tribunkalteng.com, Kamis (1/5/2025).
Ia memastikan, operasional PT BAP hingga saat ini masih berjalan normal.
Terkait permintaan bantuan dari warga, GRIB Jaya diimbau untuk menempuh langkah hukum, alih-alih bertindak sendirian.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku."
"Begitu juga dengan pihak GRIB Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum," pungkas Erlan.
Pemprov Kalteng Evaluasi GRIB Jaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaku tengah mengevaluasi GRIB Jaya buntut penyegelan terhadap pabrik PT BAP.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
"Saat ini masih dievaluasi," ujar Edy, Senin (5/5/2025).
Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas GRIB Jaya.
Sampai saat ini, dirinya juga belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penghentian operasional itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyoroti aksi GRIB Jaya yang menyegel pabrik PT BAP.
Tentang aksi penyegelan itu, Agustiar mengingatkan tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.
Ia juga tegas menekankan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas.
"Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan," kata Agustiar, Sabtu (3/5/2025).
"Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya," tegas dia.
Kendati demikian, ia mengakui secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan berperan aktif dalam membantu masyarakat.
Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, bisa saja ada oknum tertentu yang bertindak di luar koridor hukum.
"Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus."
"Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat," lanjut dia.
Ia pun berharap, semua pihak, baik PT BAP, GRIB Jaya, maupun warga yang meminta bantuan GRIB Jaya, bisa menyelesaikan persoalan lewat jalur yang benar, yakni mematuhi hukum dan menjunjung asas musyawarah serta keadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Soal Penghentian Operasi Pabrik oleh Grib Jaya, Polda Kalteng Bentuk Tim Penegakkan Hukum
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Muhammad Iqbal, Kompas.com)
Sentimen: positif (99.4%)