Sentimen
Negatif (99%)
5 Mei 2025 : 23.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bintaro

Vape Obat Keras Diselundupkan Jonathan Frizzy via "Hand Carry" dari Malaysia Megapolitan 5 Mei 2025

5 Mei 2025 : 23.17 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Vape Obat Keras Diselundupkan Jonathan Frizzy via "Hand Carry" dari Malaysia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Mei 2025

Vape Obat Keras Diselundupkan Jonathan Frizzy via "Hand Carry" dari Malaysia Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy atau JF diduga terlibat dalam jaringan distribusi vape mengandung obat keras jenis etomidate. Obat keras itu diselundupkan ke Jakarta melalui bandara dengan cara dibawa langsung ( hand carry ) dan sebagian lewat bagasi. Informasi tersebut diungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dalam keterangan kepada media. "Dari hasil keterangan mereka, barang dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui hand carry , ada yang sebagian dimasukkan ke bagasi," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025). Petugas Bea Cukai lantas mencurigai cairan dalam cartridge vape dan melakukan pemeriksaan yang akhirnya mengungkap kasus ini. Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu (4/5/2025) di Bintaro dalam kondisi masih pemulihan pascaoperasi. Ia diperiksa secara intensif di Polres Bandara Soetta, didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi keterlibatannya, termasuk dalam konfrontasi dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan. Pengungkapan kasus bermula dari penyerahan perkara oleh Bea Cukai pada 13 Maret 2025. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sejak Februari, Jonathan dan tiga rekannya membentuk grup WhatsApp bernama "Berangkat". Grup ini digunakan untuk merancang pengiriman, termasuk pembelian tiket, pemesanan hotel, dan pengawasan proses penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia. Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menimbulkan efek ketenangan dan mengganggu sistem saraf pusat. Obat ini belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, namun sudah dilarang di sejumlah negara termasuk Malaysia. Barang bukti yang disita dari Jonathan mencakup 42 cartridge berisi cairan etomidate dan 8 cartridge kosong. Polisi menyebut cartridge tersebut dijual tiga kali lipat dari harga beli di luar negeri. "Di sana dibeli Rp 1–1,3 juta per pods, di Jakarta dijual Rp3–4 juta," ungkap Kapolres. Atas dugaan tersebut, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Polisi masih mendalami apakah Jonathan mengetahui kandungan dalam barang yang diedarkan, serta apakah ada keterlibatan pihak lain termasuk di kalangan artis. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)