Sentimen
Negatif (100%)
5 Mei 2025 : 21.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kendari

Kasus: korupsi, Tipikor

Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Regional 5 Mei 2025

5 Mei 2025 : 21.53 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Tim Redaksi KENDARI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial NU (62) dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari tertanggal 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan. "Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif," kata Aguslan saat konferensi pers di kantor Kejari Kendari. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Maret 2025. Penyimpangan terjadi dalam sejumlah item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional. "Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya," ujar Aguslan. NU dijerat dengan pasal berlapis, secara primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup. "Penahanan kepada para tersangka sebagai komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan. Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kendari telah menahan dua ASN Pemkot Kendari, yakni mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan pembantunya, MS. Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam, karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)